Tanggal Gajian BUMN Hari Biasa dan Hari Libur

Gunawan

Sebagai calon pegawai baru BUMN, tentu kamu sudah tahu besaran gajinya. Bahkan salah satu faktor utama ingin bekerja di perusahaan milik negara tersebut adalah besaran upah yang didapat sangat besar. Tapi, bisa dipastikan kamu belum tahu tanggal gajian BUMN saat ini.

Ketika calon pegawai tetap di Badan Usaha Milik Negara tidak tahu tanggal gajian, tentu sangat fatal. Kenapa? Karena nantinya saat mereka sudah bekerja satu bulan, maka tidak bisa mengatur keuangan dengan baik.

Adapun untuk pemberitahuan tanggal gaji di BUMN, pihak perusahaan tidak memberitahu pegawai di saat awal masuk kerja. Hal tersebut dikarenakan karena adanya sebuah privasi tiap perusahaan yang di bawah negara.

Nah, supaya nanti kamu bisa mengatur keuangan dengan baik saat masuk bulan pertama kerja, kami akan berikan tanggal gajian BUMN tiap bulannya. Bagi kamu yang sedang berjuang mengikuti seleksi masuk maupun sudah ditetapkan jadi pegawai baru, bisa simak informasi lengkapnya berikut.

Tanggal Gajian BUMN Terbaru

Tanggal Gajian BUMN Terbaru
source image: antaranews.com

Dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003, BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan bada usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dipegang oleh negara lewat penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sebelum adanya UU tersebut ada penjelasan di PP, bahwa BUMN dalam pengelolaannya berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Umum (PERUM). Penjelasan tersebut diterangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 13 Tahun 1998.

Dalam seluruh pengelolaan aturan kerja pegawai BUMN telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah beserta Menteri. Salah satunya yakni mengenai tanggal gajian pegawai di tiap perusahaan di bawah naungan negara. Di mana kaitan ini juga sudah diatur oleh Menteri.

Hari Biasa

Berbeda dengan tanggal gajian polisi, waktu pemberian upah kepada semua pegawai BUMN dilakukan tanggal 25 tiap bulannya. Penentuan tanggal tersebut sudah diteken oleh Pemerintah Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2015.

Dipilihnya tanggal tersebut tentu berdasarkan pertimbangan. Banyak yang berpandangan bahwa tanggal 25 adalah jangka waktu yang tepat untuk gaji bulanan. Sebab, di tanggal tersebut mencakup periode 1 bulan penuh, dimulai tanggal 1 hingga tanggal 30 atau 31.

Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 melanjutkan keterangannya, bahwa setiap perusahaan punya hak dalam mengatur tanggal gajian para pegawainya. Dengan syarat sebaiknya tidak jauh dari tanggal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Hari Libur

Lalu, bagaimana jika di tanggal 25 di bulan tertentu merupakan hari libur? Apakah tetap di tanggal tersebut para pegawai tetap digaji. Pertanyaan ini pun sering diungkapkan oleh para pegawai baru, sebab tidak semua lembaga yang dinaungi pemerintah peraturannya sama.

Namun, jika melihat kembali Peraturan Pemerintah Tahun 2015, bahwa setiap perusahaan milik negara punya hak mengatur tanggal gajian para pegawai. Jadi, bisa disimpulkan tanggal 25 tidak menentu. Makan, bisa jadi ada yang mundur atau bisa ada perusahaan yang tetap memberi gajian.

Seperti contoh saja, di Perusahaan Listrik Negara. Berdasarkan ungkapan pegawai tetapnya, mereka gajian di tanggal 25. Apabila di tanggal tersebut adalah hari libur, para pegawai tetap menerima gaji utuh selama satu bulan bekerja.

Berbeda lagi di Perusahaan Garmen di Depok. Pegawainya mengatakan biasanya mereka menerima gajian di tanggal 25, namun karena di Bulan Desember bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, maka gajian diundur sampai tanggal 27.

Dari contoh di atas, bisa kembali disimpulkan setiap perusahaan punya hak dalam mengatur tanggal gajian. Akan tetapi, pemerintah memberi waktu kepada pimpinan agar tidak jauh dari tanggal tersebut serta bisa berkomunikasi lebih dulu ke pegawai.

Kesimpulan

Setelah membaca keseluruhan ulasan, akhirnya kita sudah memperoleh penjelasan secara lengkap. Waktu gajian tiap pegawai Badan Usaha Milik Negara diatur langsung oleh pemerintah. Adapun aturannya yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai gaji.

Kiranya itu ulasan dari kami mengenai tanggal gajian BUMN. Semoga dengan adanya artikel di atas bisa dijadikan sebagai sumber informasi bermanfaat bagi seluruh pembaca, terkhusus yang bercita-cita ingin jadi pegawai BUMN.

Bagikan:

Tags

Photo of author

Gunawan

Lulus S2 Bahasa Indonesia yang kini aktif mengajar sebagai dosen dan menulis berbagai informasi pendidikan serta profesi di website Nesaelearning.com.